Sebagai bahan makanan, telur
memenuhi kebutuhan gizi yang
diperlukan tubuh. Rasanya enak,
mudah dicerna dan cocok
dikonsumsi semua golongan
umur, mulai dari bayi hingga
para lansia. Kelebihan lain dari
telur adalah bisa diolah menjadi
berbagai jenis lauk pauk yang
lezat.
Untuk mengenal lebih dekat
sumber gizi yang murah ini,
simak 12 fakta menarik tentang
telur yang mungkin belum Anda
ketahui.
Telur mempunyai nilai kegunaan
protein (net protein utilization)
100 persen. Bandingkan dengan
daging ayam (80 persen) dan
susu (75 persen).
Kulit telur terbuat dari kalsium
karbonat yang juga merupakan
bahan dasar utama beberapa
jenis antacids. Sekitar 9-12
persen berat telur terdiri dari
kulitnya. Kulit telur juga memiliki
pori-pori sehinga oksigen bisa
masuk dan karbon dioksida
serta lembab keluar.
Putih telur terbuat dari protein
yang disebut albumen dan juga
mengandung niacin (vitamin B3),
riboflavin (vitamin B2), klorin,
magnesium, potasium, sodium
dan sulfur. Putih telur ini
mengandung 57 persen dari
protein telur.
Warna kuning dari telur
ditentukan oleh makanan ayam
betina. Makin banyak padi-
padian yang memiliki pigmen
kuning dan oranye yang
dimakan si ayam betina, makin
kentallah warna kuning telurnya.
Warna telur juga bervariasi
sesuai usia dan faktor lainnya.
Menurut Egg Safety Center,
Amerika, warna putih telur yang
agak keruh justru menandakan
telur itu segar. Warna putih
yang jernih menandakan telur
itu berasal dari ayam yang
sudah tua. Hindari mengonsumsi
telur yang warna putih agak
merah muda atau berubah
warna lain.
Terkadang ada sedikit darah
dalam telur. Darah ini berasal
dari pembuluh darah di kuning
telur yang pecah. Namun telur
ini tetap aman dikonsumsi.
Ketika ditetaskan, suhu telur
sekitar 40,5 derajat Celcius.
Semakin dingin, cairan di
dalamnya akan mengendap dan
terbentuk sel udara antara dua
lapisan telur.
Seekor ayam betina mampu
bertelur 250-270 telur setiap
tahunnya.
Blog ini lebih saya gunakan sebagai perpustakaan saya, terimakasih saya sampaikan kepada rekan-rekan yang sudah mampir ke blog ini,syukur-syukur mau menambahkan komentar,saran,dan tambahan artikel.
Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serba-serbi. Tampilkan semua postingan
Selasa, 28 September 2010
Helm Uvex Anti-Silau SiapDiintroduks
Mengendarai
sepeda motor bermandikan
cahaya matahari bisa
membahayakan. Cahaya
matahari yang jatuh ke bumi
terkadang menyilaukan kedua
mata kita sehingga membuat
daya penglihatan menjadi
menurun.
Kita memang memiliki solusi
manual untuk mereduksi resiko
tersebut, namun sebentar lagi
ada solusi lebih canggih yang
ditawarkan Uvex, produsen helm
asal Jerman.
Di Intermot Cologne 2010 (6-10
Oktober), Uvex akan memerkan
satu helm terbaru — variotronic
helm visor. Helm ini dapat
mereduksi transmisi sinar
matahari. Uvex mengklaim
tingkat reduksinya dari 65%
hingga 25%.
Reduksi dapat berjalan secara
otomatis atau manual dengan
menekan sebuah tombol. Belum
ada informasi detail tentang
helm ini hingga Intermot Cologne
2010 berlangsung.
sepeda motor bermandikan
cahaya matahari bisa
membahayakan. Cahaya
matahari yang jatuh ke bumi
terkadang menyilaukan kedua
mata kita sehingga membuat
daya penglihatan menjadi
menurun.
Kita memang memiliki solusi
manual untuk mereduksi resiko
tersebut, namun sebentar lagi
ada solusi lebih canggih yang
ditawarkan Uvex, produsen helm
asal Jerman.
Di Intermot Cologne 2010 (6-10
Oktober), Uvex akan memerkan
satu helm terbaru — variotronic
helm visor. Helm ini dapat
mereduksi transmisi sinar
matahari. Uvex mengklaim
tingkat reduksinya dari 65%
hingga 25%.
Reduksi dapat berjalan secara
otomatis atau manual dengan
menekan sebuah tombol. Belum
ada informasi detail tentang
helm ini hingga Intermot Cologne
2010 berlangsung.
Jumat, 24 September 2010
Indonesia Pengakses SitusPornografi No. 1
Undang-undang RI Nomor 44
Tahun 2008 tentang pornografi
pasal 4 ayat 1 telah diterangkan
dengan jelas:
Setiap orang dilarang
memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit
memuat :
a. persenggamaan, termasuk
persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual,
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan
yang mengesankan
ketelanjangan
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Banyak kasus hubungan seksual
seperti ciuman, oral seks,
pencabulan, dan pemeerkosaan
akhir-akhir ini adalah bentuk
coba-coba terhadap hal yang
pernah dilihatnya. Dengan
adanya tontonan tersbut, nafsu
remaja untuk berbuat asusila
semakin membludak.
Mengerikan.... Sebuah penelitian
menggambarkan bahwa di
Jakarta, bandung, Medan dan
Surabaya terdapat 50 persen
remaja usia 15-24 tahun menaku
pernah berhubungan seksual
sejak usia 13-18 tahun
(Synovate,2005).
Karenanya tidak heran bila 60%
aborsi ternyata dilakukan oleh
remaja (Asosiasi Seksologi
Indonesia, 2005)
Pada tahun 2008, Komisi Nasional
Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) mengadakan penelitian di
12 kota besar di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan bahwa
97% remaja tersebut mengaku
pernah menonton film porno.
Sementara itu, 62,7 persen
remaja usian 13-18 tahun
mengaku pernah berhubungan
seksual. Bukan hanya dikalangan
remaja, perselingkuhan di
kalangan dewasa pun telah
menjadi pemandangan biasa.
Yayasan KIta dan Buah hati
(YKBH) yang pernah melalukan
survei pada tahun 2008
terhadap 1625 siswa kelas IV-VI
SD di Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi,
menemukan data 66% anak
berumur 9-12 tahun telah
menyaksikan materi pornografi
dan akses anak-anak tersebut
(16%) berasal dari situs porno.
Inilah yang membuat Indonesia
sebagai peringkat 1 (satu)
negara pengakses pornografi.
Dalam kurun waktu 4 tahun
beturut-turut Indoonesia dam
kategori tertentu masih menjadi
nomor urut 1 (satu).
Langkah-langkah untuk
membendung bahaya pornografi :
- membangun kesadaran
berinternet sehat
- menunjukkan bahwa pornografi
adalah ketidakpantasan
- membentuk pondasi ketaatan
pada agama
- sikap tegas pemerintah
dll
Tahun 2008 tentang pornografi
pasal 4 ayat 1 telah diterangkan
dengan jelas:
Setiap orang dilarang
memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit
memuat :
a. persenggamaan, termasuk
persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual,
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan
yang mengesankan
ketelanjangan
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Banyak kasus hubungan seksual
seperti ciuman, oral seks,
pencabulan, dan pemeerkosaan
akhir-akhir ini adalah bentuk
coba-coba terhadap hal yang
pernah dilihatnya. Dengan
adanya tontonan tersbut, nafsu
remaja untuk berbuat asusila
semakin membludak.
Mengerikan.... Sebuah penelitian
menggambarkan bahwa di
Jakarta, bandung, Medan dan
Surabaya terdapat 50 persen
remaja usia 15-24 tahun menaku
pernah berhubungan seksual
sejak usia 13-18 tahun
(Synovate,2005).
Karenanya tidak heran bila 60%
aborsi ternyata dilakukan oleh
remaja (Asosiasi Seksologi
Indonesia, 2005)
Pada tahun 2008, Komisi Nasional
Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) mengadakan penelitian di
12 kota besar di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan bahwa
97% remaja tersebut mengaku
pernah menonton film porno.
Sementara itu, 62,7 persen
remaja usian 13-18 tahun
mengaku pernah berhubungan
seksual. Bukan hanya dikalangan
remaja, perselingkuhan di
kalangan dewasa pun telah
menjadi pemandangan biasa.
Yayasan KIta dan Buah hati
(YKBH) yang pernah melalukan
survei pada tahun 2008
terhadap 1625 siswa kelas IV-VI
SD di Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi,
menemukan data 66% anak
berumur 9-12 tahun telah
menyaksikan materi pornografi
dan akses anak-anak tersebut
(16%) berasal dari situs porno.
Inilah yang membuat Indonesia
sebagai peringkat 1 (satu)
negara pengakses pornografi.
Dalam kurun waktu 4 tahun
beturut-turut Indoonesia dam
kategori tertentu masih menjadi
nomor urut 1 (satu).
Langkah-langkah untuk
membendung bahaya pornografi :
- membangun kesadaran
berinternet sehat
- menunjukkan bahwa pornografi
adalah ketidakpantasan
- membentuk pondasi ketaatan
pada agama
- sikap tegas pemerintah
dll
Langganan:
Postingan (Atom)