Jumat, 24 September 2010

Indonesia Pengakses SitusPornografi No. 1

Undang-undang RI Nomor 44
Tahun 2008 tentang pornografi
pasal 4 ayat 1 telah diterangkan
dengan jelas:
Setiap orang dilarang
memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit
memuat :
a. persenggamaan, termasuk
persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual,
c. masturbasi atau onani
d. ketelanjangan atau tampilan
yang mengesankan
ketelanjangan
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Banyak kasus hubungan seksual
seperti ciuman, oral seks,
pencabulan, dan pemeerkosaan
akhir-akhir ini adalah bentuk
coba-coba terhadap hal yang
pernah dilihatnya. Dengan
adanya tontonan tersbut, nafsu
remaja untuk berbuat asusila
semakin membludak.
Mengerikan.... Sebuah penelitian
menggambarkan bahwa di
Jakarta, bandung, Medan dan
Surabaya terdapat 50 persen
remaja usia 15-24 tahun menaku
pernah berhubungan seksual
sejak usia 13-18 tahun
(Synovate,2005).
Karenanya tidak heran bila 60%
aborsi ternyata dilakukan oleh
remaja (Asosiasi Seksologi
Indonesia, 2005)
Pada tahun 2008, Komisi Nasional
Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) mengadakan penelitian di
12 kota besar di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan bahwa
97% remaja tersebut mengaku
pernah menonton film porno.
Sementara itu, 62,7 persen
remaja usian 13-18 tahun
mengaku pernah berhubungan
seksual. Bukan hanya dikalangan
remaja, perselingkuhan di
kalangan dewasa pun telah
menjadi pemandangan biasa.
Yayasan KIta dan Buah hati
(YKBH) yang pernah melalukan
survei pada tahun 2008
terhadap 1625 siswa kelas IV-VI
SD di Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi,
menemukan data 66% anak
berumur 9-12 tahun telah
menyaksikan materi pornografi
dan akses anak-anak tersebut
(16%) berasal dari situs porno.
Inilah yang membuat Indonesia
sebagai peringkat 1 (satu)
negara pengakses pornografi.
Dalam kurun waktu 4 tahun
beturut-turut Indoonesia dam
kategori tertentu masih menjadi
nomor urut 1 (satu).
Langkah-langkah untuk
membendung bahaya pornografi :
- membangun kesadaran
berinternet sehat
- menunjukkan bahwa pornografi
adalah ketidakpantasan
- membentuk pondasi ketaatan
pada agama
- sikap tegas pemerintah
dll

1 komentar:

  1. Tidak bermaksud untuk mengenyampingkan/menyepelekan poin yang lain, poin ke 3-lah yang paling penting,,,ya gak cooooyyyy,,,hehehe,,,lanjut,,,

    BalasHapus